PALANGKARAYA -- Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar, Deding Ishak, mengupas soal Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 dalam outbond 4 Pilar untuk kalangan mahasiswa se-Kalimantan Tengah, Sabtu (28/5). Menurutnya tap itu masih berlaku selama belum ada undang-undang yang menggantikannya.
Dalam tap tersebut dikatakan paham komunis dan ateis tak sesuai dengan Pancasila. Pancasila disebut sebagai ideologi yang dahsyat. Bahkan Presiden Sukarno mempromosikan Pancasila dalam Sidang Umum PBB di New York tahun 1960. "Pancasila merupakan ideologi yang mempertemukan keragaman," ujarnya.
Menurut Deding, paham komunis dan ateis harus ditolak. Namun sebagai bahan kajian ilmiah di kampus paham itu diperbolehkan dikaji tetapi tidak boleh disebarkan. Diungkapkan, secara formal PKI sudah dibubarkan namun anak keturunan anggota PKI masih ada.
Meski demikian ditegaskan oleh Deding bahwa mereka tidak boleh didiskriminasikan. Mereka mempunyai hak yang sama, misalnya mempunyai hak untuk menja di PNS. Meski demikian ditegaskan juga, meski anak keturunan PKI mempunyai hak yang sama dengan yang lain namun mereka tetap tak boleh menyebarkan ideologi komunis dan ateis.
Source ↔ Listen MP3 Music