JAKARTA -- Kepala Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Irfan Hamadi, mengatakan pembahasan teknis pelaksanaan layanan syariah dalam jaminan sosial tersebut belum berlanjut. Meski demikian, pihaknya mengisyaratkan kesiapan melaksanakan layanan syariah BPJS Kesehatan.
"Belum ada perkembangan pembahasan lebih lanjut terkait teknis ke depan. Pembahasan terakhir saat sosialisasi layanan syariah dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI beberapa waktu lalu," ujar Irfan saat dikonfirmasi Republika, Senin (30/5).
Menurut Irfan, sebagai pelaksana pihaknya menanti arahan teknis dari beberapa pihak pemangku kepentingan, baik dari pemerintah maupun otiritas jasa keuangan. Soal spesifikasi layanan syariah pun belum dapat dipastikan.
"Apakah nanti akan menjadi program layanan tersendiri atau masuk ke dalam layanan BPJS kesehatan tetapi dengan menjalankan prinsip syariah, kami belum dapat memastikan," katanya.
Meski demikian, pihaknya optimistis la yanan syariah BPJS kesehatan tidak mengalami kendala berarti jika nantinya dilaksanakan. Sebab, pihaknya saat ini telah bekerjasama dengan beberapa layanan syariah, seperti perbankan syariah.
Sebelumnya, dalam hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia ke lima awal Juni 2015 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya layanan syariah dari BPJS Kesehatan. Salah satu hasil ijtima memuat bahwa penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan selama ini tidak sesuai syariah karena mengandung unsur riba dan gharar. DSN MUI telah mensosialisasikan Fatwa 98 tersebut di BPJS Kesehatan pada Rabu awal Mei lalu.
Source ↔ Download MP3 Free