Dua Gembong Begal Sukabumi Dibekuk Polisi


SUKABUMI -- Dua tersangka yang merupakan gembong begal di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibekuk jajaran Satuan Reskrim Polsek Nagrak setelah menerima laporan adanya korban yang dibegal kedua tersangka.

"Tersangka tersebut sudah lama menjadi DPO yang aksinya sangat meresahkan warga, keduanya bernisial RR alias Buruk dan TB alias Opang," kata Kapolsek Nagrak, AKP Parlan di Sukabumi, Minggu.

Menurutnya, sepak terjang kedua gembong begal ini terhenti setelah korban yang bernama Tirta Priadipa (15) warga asal Kampung Baru Skip, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi melapor telah menjadi korban pembegalan di wilayah hukum Polsek Nagrak.

Setelah diselidiki dan ciri-ciri pelakunya sudah diketahui akhirnya petugas langsung melakukan pencarian.

Tidak lama, kedua DPO tersebut berhasil "tercium" keberadaannya dan berhasil dibekuk polisi di rumahnya di Kampung Bantarmuncang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Parlan mengatakan dalam sehari pelaku bisa menggon dol lima unit motor hasil dari kejahatannya. Bahkan, pelaku juga tidak segan melukai korbannya yang melakukan perlawanan.

"Selain merampas motor korban, pelaku juga meminta barang berharga lainnya seperti telepon seluler. Pengungkapan ini juga setelah, handphone milik korban yang dijual ke orang lain terendus keberadaannya," tambahnya.

Ia mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus ini dan masih ada tersangka lainnya yang masuk dalam DPO pihak kepolisian. "Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 365 junto 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.


SourceMP3 Download Free


Related Posts To Dua Gembong Begal Sukabumi Dibekuk Polisi


Dua Gembong Begal Sukabumi Dibekuk Polisi Rating: 4.5 Posted by: Unknown

Search Here

Popular Posts

Total Pageviews

Recent Posts