Mendesak, Regulasi Pencegahan Jenis Asing Invasif


JAKARTA -- Keberadaan payung hukum atau peraturan (Regulasi) terkait pencegahan masuknya jenis asing yang berpotensi menjadi invansif, serta peraturan yang mendukung pengelolaan jenis asing invasif (JAI) mendesak untuk segera diterbitkan.

Demikian disampaikan Kepala Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Henry Bastaman dalam seminar nasional "Pengelolaan Jenis Asing Invasif di Indonesia" yang berlangsung di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu.

"Harus ada kebijakan yang mengatur agar jenis asing invasi ini bisa dikelola dan kendalikan," kata Henry.

Ia mengatakan pula bahwa keberadaan jenis asing invasif sudah sangat mengkhawatirkan.
Dari 50 taman nasional yang ada di Indonesia, dilaporkan sebanyak 24 taman nasional telah ditumbuhi jenis asing invasif.

Dari 24 Taman Nasional (TN) tersebut, jumlah yang paling banyak terdapat di TN Teluk Cenderawasih (Papua), TN Gunung Leuser (Sumatera Utara), TN Ujung Kulon yakni 200 jenis tum buhan.

"Beberapa jenis asing ini bahkan menimbulkan dampak ekologi yang serus," katanya.

Seperti jenis Acacia nilotica yang menginvansi padang rumput (savana) Taman Nasional Baluran, Jawa Timur, sudah mendominasi sampai 70 persen areal padang rumput dengan laju pertumbuhan 200 hektare per tahun.

"Keberadaan jenis asing invasif ini merugikan, karena menganggu keseimbangan ekosistem di daerah yang terkena invasif, mengubah tanaman yang ada, lokal dan habitatnya, berpengaruh pula pada satwa dan sosial ekonomi masyarakat," katanya.

Henry mengatakan pula, Balitbang Inovasi KLHK memiliki kajian dalam pengelolaan jenis asing invasi tersebut, terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) melalui Undang-Undang Nomor: 5/1994 yang mewajibkan upaya nyata dalam penanggulangan kerusakan habitat dan ekosistem alam dari ancaman jenis asing invasif.

"Kita perlu mengimplementasikan secara masif upaya untuk mengendalikan jenis asing invasi dan mengembalikan kondisi habitat alami Indonesia seperti semula," katanya.

Menurutnya, analisis risiko dalam menerima jenis baru masuk ke Indonesia perlu diterapkan, sehingga jika ada introduksi harus dikaji terlebih dahulu apakah boleh atau tidak, invasif atau tidak.

"Balitbang sudah bekerja sama dengan Badan Karantina Tumbuhan Kementan, untuk pengawasan. Tetapi ini harus diperkuat, jangan sampai tidak terkontrol," katanya.

Ia mengatakan lagi, sejumlah negara telah memberlakukan kebijakan analisis risiko jenis baru tersebut, setiap orang yang berkunjung di satu wilayah taman nasional harus benar-benar steril agar tidak membawa serta jenis baru di wilayahnya.

"Saya baru kembali berkunjung dari Taman Nasional Amboseli Nairobi. Di sana sangat ketat pengawasannya, sehingga jenis asing baru invasif ini bisa dikendalikan," katanya.

Henry menambahkan, dengan adanya regulasi kebijakan pengendalian jenis asing baru invasif, setiap ada introduksi yang baru harus d ianalisis risiko apakah aman atau tidak, sehingga dapat dicegah.

"Analisis risiko ini yang akan kita usulkan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 1992," katanya.

Seminar Nasional Pengelolaan Jenis Asing Invsif Di Indonesia dihadiri lebih dari 100 peserta, mereka terdiri atas peneliti serta pemangku kepentingan. Seminar tersebut bertujuan untuk mencari upaya bersama dalam pengelolaan dan pengendalian jenis asing invasif.


SourceDownload Free Music


Related Posts To Mendesak, Regulasi Pencegahan Jenis Asing Invasif


Mendesak, Regulasi Pencegahan Jenis Asing Invasif Rating: 4.5 Posted by: Unknown

Search Here

Popular Posts

Total Pageviews

Recent Posts