BANDUNG -- Mantan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri diberikan gelar Doctor Honoris Causa dari Universitas Padjadjaran dalam bidang politik dan pemerintahan. Pemberian anugerah ini sempat dipertanyakan karena Megawati tidak memiliki gelar sarjana strata 1 (S1).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 tahun 2013 gelar Doktor Kehormatan memiliki syarat dan ketentuan tersendiri.
Salah satunya menyebutkan penerima gelar kehormatan harus memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Rektor Unpad Tri Hanggono Achmad pun menjawab perihal pemberian gelar kehormatan tersebut. Meskipun putri dari Presiden Indonesia pertama, Sukarno) ini tidak memiliki kelulusan catatan akademik tingkat universitas.
Tri Hanggono menilai kontribusi Megawati dalam kancah pemerintahan dan kepemimpinan di Indonesia sangat besar. Ini bisa menjadi dasar pemberian gelar kehormatan meskipun tidak bergelar S1.
"Kami dalam pendekatan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) seorang bisa mendapatkan pengakuan atas produk pemikiran yang sudah dihasilkan. Rektor telah memberikan SK (surat keputusan) lewat FISIP pemberian RPL di level 8 dari produk pemikirannya," kata Tri Hanggono menjelaskan dalam konferensi pers di Kampus Unpad, Kota Bandung, Selasa (24/5).
Baca juga, Unpad Anugerahkan Gelar Kehormatan ke Megawati.
RPL atau Recognition of Prior Learning adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman atau lainnya. Meskipun tidak menempuh jalur akademik secara resmi. Melalui penilaian ini, ujar Tri, Megawati diakui sudah diakui Unpad memperoleh level delapan. Atau dalam pencapaian berada pada gelar Strata 2 (S2).
"Unpad sebagai perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk pemberian RPL. Tidak harus memiliki pendidikan formal," ujarnya.
Source ↔ Download Free Music