DENPASAR -- Jumlah umat Islam di Indonesia yang sangat besar, dinilai sebagai pasar produk makanan yang potensial. Karena itu pula pengusaha-pengusaha luar, sangat serius menggarap pasar Indonesia, termasuk dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
"Mereka sangat serius dan punya kemauan besar untuk memenuhi standar kehalalan yang kita syaratkan," kata Kepala Bidang Pelatihan LPPOM MUI Pusat, Nur Wahid MSi.
Hal itu dikemukakan Nur Wahid di Denpasar, Bali, Rabu (25/5), di sela-sela acara Bali International Training on Halal Assurance System (HAS).
Kegiatan yang dimulai Selasa (24/5), diikuti 105 peserta dari 15 negara, yakni Indonesia, Jepang, Malaysia, Vietnam, Brunei Darussalam, Thailand, India, Singapura, Philipina, Australia, China, Selandia Baru, Swiss, Belgia dan Argentina.
Nur Wahid mengemukakan, LPPOM MUI hanya memberitahukan ke pengusaha-pengusaha luar bahwa LPPOM MUI akan menyelenggarakan pelatihan tentang sistem jaminan halal. Ternyata hanya dengan membuat pengumuman terbuka, yang mengikuti acara cukup banyak.
"Itu menunjukkan pengusaha luar merasa perlu untuk menyesuaikan produknya agar memenuhi standar halal di Indonesia," kata Nur Wahid.
Para pengusaha itu mengirimkan karyawannya, baik yang bekerja di bidang research and development, maupun bagian produksi. Walau pun sebagian besar pesertanya atau perusahaan yang mengirim mereka bukan dimiliki orang Islam, namun mereka sangat serius untuk bisa menerapkan standar halal oleh LPPOM MUI.
Nur Wahid menyebutkan, semua itu semata-mata hanya masalah bisnis, tidak ada kaitannya dengan politik atau masalah SARA. Para pengusaha dari berbagai negara itu menyadari, produk mereka sudah beredar di Indonesia dan agar dibeli konsumen yang sebagian beragama Islam, mereka merasa perlu mencantumkan label halal.
Kepala Bidang Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslih, MSi mengatakan, untuk mendapatkan sertifikat halal, pihak perusahaan harus memenuhi kirteria yang dipersyaratkan LPPOM MUI.
Persyaratan tersebut katanya, terangkum dalam sebelas kiriteria sistem jaminan halal (SJH) yang harus dipatuhi, mulai dari bahan baku, produksi dan fasilitas produksinya.
Di hadapan para peserta pelatihan, Muslih mengatakan, untuk fasilitas produksi, tidak boleh digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk yang disertifikasi halal dan produk tidak disertifikasi yang mengandung bahan dari babi atau turunannya.
Fasilitas dan peralatan yang pernah digunakan untuk menghasilkan produk mengandung babi atau turunannya, harus dicuci tujuh kali dengan air, dan salah satunya dengan tanah.
"Peralatan itu harus disucikan dengan tanah atau bahan yang mempunyai kemampuan untuk menghilangkan rasa, bau dan warna," katanya.
Menurut Muslih, Sistem Jaminan Halal, bertujuan untuk menjamin, supaya setiap produk dijamin kehalalannya, baik najis maupun halalnya. Dia menilai, di luar negeri banyak pemilik perusahaan yang belum tahu tentang SJH, padahal produk mereka sudah masuk ke Indonesia.
Source ↔ Music MP3 Free