MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menginstruksikan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengenakan pakaian Islami selama bulan Ramadhan. Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pada 2 Juni 2016.
Surat bernomor 800/ 1128/35.73.403/2016 itu menyebutkan para PNS pria diharapkan mengenakan pakaian kheki dan songkok setiap Senin dan Selasa. Sedangkan bagi PNS wanita mengenakan pakaian kheki dan berjilbab. Pada Rabu hingga Jumat, PNS pria mengenakan busana Muslim dengan songkok hitam. PNS wanita mengenakan pakaian Muslimah berjilbab.
Sebelumnya Wali Kota Malang M. Anton menyatakan untuk menghormati bulan suci Ramadhan para PNS dihimbau berpakaian sopan dan islami. "PNS non-muslim menyesuaikan," katanya.
Surat edaran tersebut juga mengatur jam kerja PNS selama Ramadhan. Mulai Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00. Sedangkan pada Jumat jam kerja dimulai 08.00-14.30. "Bagi unit yang menerapkan enam hari kerja pengaturannya dilakukan oleh kepala unit satuannya masing-masing," demikian pernyataan Anton yang diterima Republika.co.id, Jumat (3/6).
Source ↔ Listen MP3 Music