Sukabumi Tetapkan KLB Serangan Rabies


 SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) penyebaran penyakit rabies. Penetapan ini dilakukan setelah ada 12 orang warga yang terkena gigitan anjing rabies. 

Bahkan, salah satunya dipastikan meninggal dunia atas nama Opan Opandi (62 tahun), warga Kampung Pulo RT 01 RW 01, Desa Bantarpanjang, Kecamatan Jampang Tengah. Korban meninggal dunia ketika mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)) R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Jumat (29/4) pagi. "Dinkes telah menetapkan status KLB terkait rabies," ujar Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Pernyataan Lingkangan (P2PL) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid kepada wartawan akhir pekan lalu. 

Standar penetapan KLB didasarkan pada korban gigitan anjing yang lebih dari satu orang. Saat ini Harun mengatakan, jumlah korban gigitan anjing rabies mencapai 12 orang. Para korban tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Jampang Tengah yakni Desa Bantarpanjang, Nanggerang, Bojongjengkol, Panumbangan, dan Bojongtipar. 

Khusus korban yang meninggal Harun mengatakan sebenarnya telah mendapatkan perawatan selama satu pekan di rumah sakit. Diduga, korban meningggal karena tidak dilakukan vaksinasi antirabies secara penuh. Akibatnya, virus rabies yang masuk ke tubuhnya terus menyebar hingga menyebabkan kematian.

Seharusnya, Harun menyebut korban mendapatkan vaksinasi sebanyak tiga kali dalam waktu 21 hari. Diduga, pemberian vaksin kedua maupun ketiga tidak dilakukan sehingga penyembuhan tidak dilakukan secara baik.

Harun menerangkan, ciri warga yang terkena rabies antara lain takut air dan terkena cahaya. Sementara di awal gejala biasanya demam dan mengalami linu.

Istri korban yang meninggal akibat rabies, Mimi (45) mengatakan, suaminya masuk rumah sakit pada Selasa (26/4) lalu. Pada saat itu ia mengalami kejang di bagian perut dan ketakutan melihat air. Diakuinya, suaminya digigit anjing pada Januari lalu. Dia menyebut ada belasan warga lainnya yang digigit oleh anjing liar itu. 

Sementara itu, Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, peristiwa gigitan anjing ini terjadi pada 17 Januari 2016, lalu. "Namun laporan ke dinas baru pada 21 April lalu," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Disnak Kabupaten Sukabumi, Winda Sri Rahayu kepada wartawan Jumat.

Menurut dia, petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, anjing yang menggigit warga berhasil ditemukan di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Jampang Tengah. Winda mengatakan, anjing yang menggigit warga adalah jenis anjing kampung yang liar. Anjing tersebut diduga telah menggigit 13 warga. Kini, belasan warga yang sudah digigit mendapatkan penanganan medis dari puskesmas dan rumah sakit.


SourceDownload Free Music


Related Posts To Sukabumi Tetapkan KLB Serangan Rabies


Sukabumi Tetapkan KLB Serangan Rabies Rating: 4.5 Posted by: Unknown

Search Here

Popular Posts

Total Pageviews

Recent Posts