REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jendral (Purn) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan mempercepat pembahasan revisi undang undang terorisme pasca insiden sarinah. Ia memprediksi pembahasan tersebut akan selesai pertengahan tahun ini.
Luhut mengatakan salah satu poin revisi adalah memberikan kewenangan lebih terhadap aparat penegak hukum untuk bisa menindak orang yang terduga teroris. Nantinya, langkah preventif bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui revisi UU Terorisme.
"Kita sudah bicara dengan presiden dan Menkumham untuk mempercepat revisi tersebut. Karena dengan revisi itu akan diberikan kelonggaran kepada aparat keamanan untuk tindakan. pencegahan itu bisa lebih baik," ujar Luhut di Kantornya, Senin (18/1).
Jadi, menurut Luhut tak perlu ada Perpu terkait terorisme ini. Karena nantinya di revisi UU Teroris akan dirigidkan terkait penindakan dan wilayah cakupannya. Namun, Luhut belum bisa bicara detail draftnya karena masih dalam pembahasan.
Untuk meningkatkan pengamanan dan kapasitas antisipasi, selain UU Terorisme, Luhut juga mengatakan akan mempertimbangkan terkait permintaan Kepala BIN, Sutiyoso untuk memberikan kewenangan lebih kepada BIN.
UU Intelejen rencananya juga akan direvisi. Sebelumnya Bang Yos meminta agar BIN juga mendapat kewenangan untuk menangkap terduga teroris. Karena selama ini BIN hanya mempunyai tupoksi memberikan informasi. Padahal, seringkali terduga teroris sudah di depan mata.
"Ya itu juga kita pertimbangkan. Ya mungkin nanti bisalah dapat kewenangan menangkap misal sepuluh hari. Namun, setelah itu diserahkan ke aparat penegak hukum," ujar Luhut.