ADELAIDE -- Seorang pria di Adelaide, Australia Selatan melakukan penganiayaan seksual terhadap bayi laki-lakinya yang berusia 18 bulan. Ia juga menyebarkan bahan pornografi anak-anak.
Dia mengatakan dirinya terpengaruh internet. Dalam sidang di pengadilan, pria berusia 30 tahunan yang tidak diungkapkan identitasnya karena alasan hukum, menyatakan diri bersalah atas berbagai tuduhan antara lain melakukan penganiayaan seksual, memproduksi dan menyebarkan bahan pornografi anak-anak.
Dia sudah menjalani tahanan sejak ditangkap Maret 2015. Dalam sidang untuk menentukan hukuman yang akan dijatuhkan, pengacaranya Georghe Katsara mengatakan kepada hakim kliennya adalah seorang warga yang normal dan patuh hukum, sebelum tindak kriminal yang dilakukannya.
"Sayangnya, Yang Mulia, lewat internet, dia terpengaruh karena melihat berbagai tema seksual yang ekstrem, dan karena itu kemudian dia menjadi parafilia." kata Katsaras.
Parafilia adalah mereka yang kecanduan dengan tindakan seksual yang ekstrem, baik dalam bentuknya maupun terhadap korbannya. "Dia mengerti benar mengenai tindak kriminal yang dilakukannya, dan sangat menyesal atas apa yang sudah dilakukannya," kata Katsaras.
Katsaras mengatakan kliennya menderita depresi ketika berada dalam tahanan dan ingin memperbaiki dirinya. "Dia sudah kehilangan semuanya, dia kehilangan kebebasan, pekerjaan, hubungannya dengan pasangannya dan hubungannya dengan anaknya. Dia tidak bisa mengembalikan lagi keadaan seperti semua, dan dia hanya bisa memperbaiki dirinya sendiri. Itulah yang ingin dilakukannya," kata Katsaras.
Jaksa Penuntut Amy Fisher mengatakan pelanggaran yang terjadi sangat serius, dan terdakwa tidak memberikan penjelasan terbuka kepada pihak berwenang atas tindakannya. "Entah karena dia tidak tahu, atau ada usaha dari terdakwa untuk menutup-nutupi apa yang dilakukannya," kata Fisher.
Menurut jaksa, meski terdakwa mengatakan kepada seorang psikolog dia tidak memiliki ketertarikan seksual terhadap anak-anak, bukti menunjukkan dia sudah mencari bahan-bahan porno mengenai anak-anak di internet selama bertahun-tahun.
Dijelaskan di pengadilan, pria tersebut memiliki 388 gambar porno anak-anak yang dikumpulkannya dalam waktu 20 hari sampai dia ditahan pada Maret 2015. Pria tersebut akan dijatuhi hukuman bulan depan.
Baca: Perubahan Iklim Tingkatkan Ancaman Bakteri Patogen Bagi Perenang
Sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2016-04-14/pria-di-adelaide-mengaku-lecehkan-bayinya-sendiri-karena-pengaruh-internet/1569468
Source → Ayah Mengaku Lecehkan Bayi Sendiri karena Pengaruh Internet
