JAYAPURA -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, penanganan kasus pelanggaran HAM di Papua masih menunggu gelar perkara yang akan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ada tiga kasus pelanggaran HAM yang menjadi perhatian serius pemerintah, dua diantara sudah ditangani Kejagung yakni kasus Wasior dan Wamena berdarah yang terjadi pascapembobolan gudang senjata Kodim Wamena. Sedangkan satu kasus lainnya yakni insiden Paniai yang masih dalam tahap penyidikan," ujarnya, Jumat (29/4).
(Baca juga: Dua Kasus Pelanggaran HAM Papua Siap Dibawa ke Pengadilan)
Ia mengatakan, dari laporan yang diterima terungkap bukti-bukti yang ada belum cukup sehingga Kejagung meminta Komnas HAM untuk melengkapinya.
"Kedua kasus pelanggaran HAM itulah yang prosesnya ditindaklanjutin," ujarnya.
Sementara itu Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw secara terpisah mengatakan dari hasil pertemuan antara Menkopolhukan dengan tim kerja peduli HAM Papua, selain ketiga kasus yang menjadi prioritas juga ada beberapa kasus yang menjadi tanggung jawab Polda Papua.
Adapun kasus dugaan pelanggaran HAM yang menjadi tanggung jawab Polda Papua yakni kasus kematian Opinus Tabuni, Yawan Yuweni dan Kongres Papua III.
"Kami akan segera melakukan gelar perkara terhadap ketiga kasus tersebut," kata Irjen Pol Waterpauw seraya menambahkan dari pertemuan yang berlangsung Kamis (21/4) dan Senin (25/4) tercatat dua kasus yang akan diselesaikan sec ara politik yakni Biak berdarah dan Mapenduma karena terjadi sebelum tahun 2000.