JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM-Independen) mengecam keras pembatasan unjuk rasa buruh dengan dalih Car Free Day oleh Polda Metro Jaya.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Sasmito Madrim mengatakan, keluarnya ancaman dari Polda Metro Jaya akan menindak aksi di hari buruh jika mengganggu Car Free Day (CFD) melanggar hak orang lain.
"Kepolisian pun melarang buruh berdemonstrasi melintasi Jalan Sudirman-MH Thamrin," kata dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (30/4).
Ia mengatakan, hak menyatakan pendapat mendapat jaminan dalam pasal 28E Undang-undang Dasar 1945. Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 juga menjamin kebebasan menyatakan pendapat di muka umum.
Akan tetapi, di May Day 2016 kepolisian terindikasi bertindak represif. Yakni dengan melarang kegiatan demo buruh di Jalan Sudirman-Thamrin dengan dalih CFD. Terlebih dengan menggunakan alasan hak warga mengakses CFD yang seolah-olah bertentangan dengan kegiatan aksi demo buruh.
"Larangan ini memancing pendapat warga Jakarta untuk menjadi cemas seolah-olah warga dan buruh saling berhadapan," ujar dia.
Menurut Sasmito, larangan demo Hari Buruh Internasional di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, bukan saja membuat warga Jakarta cemas. Tapi juga bentuk represivitas kepolisian terhadap kebebasan berekspresi.
Karena itu, FSPMI bersama AJI Jakarta menegaskan menolak kebijakan larangan aksi demo Hari Buruh Internasional di Jalan Sudirman-Thamrin. Pihaknya juga mendesak Kepolisian untuk menghentikan opini yang membuat warga Jakarta ketakutan dan panik terhadap demo buruh.
Mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja kepolisian terhadap penanganan kebebasan berekspresi di Indonesia.