DPRD DKI Tunda Pembahasan Raperda Reklamasi Sampai 2019


JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Very Yonnevil Munir mengatakan DPRD DKI telah sepakat untuk menunda pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.‎ Hal ini dilakukan menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kasus suap pembahasan Raperda yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi dan PT Agung Podomoro Land.

"Biar ini dibahas DPRD DKI Jakarta periode akan datang saja" kata Very dalam diskusi bertajuk 'Reklamasi Penuh Duri' di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (9/4).

Menurutnya, sejak awal pembahasan Raperda tersebut sudah bermasalah dan terkesan dipaksakan. Dari pandangan umum paripurna, sejumlah fraksi meminta pengkajian mendalam dari segi sosial, ekonomi maupun lingkungan, meski kemudian tidak ada pengkajian mendalam lebih lanjut.

Namun anehnya, pembahasan Raperda tersebut terus dilakukan meskipun tidak men capai kuorum. Bahkan menurutnya, pembahasan itu dilanjutkan oleh Badan Legislasi Daerah (Baledga) yang jumlah kehadirannya tidak mencapai 30 persen anggota.

Prijanto Ungkap Kepentingan Pemprov DKI Bermain di Kasus Reklamasi[1]

"Pemaksaan dari pimpinan. Paripurna ini sudah dilakukan empat kali, ini kesannya Raperda ini harus disegerakan," katanya.

Ia juga tidak menampik peran serta eksekutif dalam pembahasan Raperda Reklamasi tersebut. Karena di setiap kesempatan pembahasan selalu menyertakan pihak eksekutif.

"Selalu (ada) ekskutif dalam pembahasan pasal per pasal, karena ini kan juga usulan eksekutif," katanya.

Adapun kasus suap ini bermula pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (31/4) lalu. KPK juga telah menetapkan 3 orang sebagai tersangk a dalam kasus ini, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda yang sudah tiga kali ditunda dalam pembahasan rapat paripurna tersebut.

Adapun selaku penerima suap, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.


Source → DPRD DKI Tunda Pembahasan Raperda Reklamasi Sampai 2019


Related Posts To DPRD DKI Tunda Pembahasan Raperda Reklamasi Sampai 2019


DPRD DKI Tunda Pembahasan Raperda Reklamasi Sampai 2019 Rating: 4.5 Posted by: Unknown

Search Here

Popular Posts

Total Pageviews

Recent Posts