Kasus Dugaan Korupsi Dishub Lampung Rp 8,7 M Mandek


 BANDAR LAMPUNG -– Kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan (land clearing) di Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung tahun anggaran 2013 senilai Rp 8,7 miliar hingga Ahad (24/4) belum jelas kelanjutannya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan mantan Kepala Dishub Lampung, Albar Hasan Tanjung sebagai tersangka awal tahun lalu.

Kejati Lampung berdalih masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Lampung terhadap kerugian negara dalam proyek pembebasan lahan Bandara Radin Inten II Branti Lampung senilai Rp 8,7 miliar. "Kami masih menunggu hasil audit BPKP," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rahmad, akhir pekan ini.

Kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan bandara tersebut telah memeriksa tersangka lain yakni rekanan proyek. Namun, pemeriksaan terhadap tersangka Albar belum pernah dilakukan tim penyidik kejati. Proyek terungkap setelah Albar tidak menjabat kepala dinas dan menjadi penjabat Bupati Mesuji.

Menurut Yadi, permintaan audit kepada auditor BPKP sudah disampaikan ke lembaga tersebut jauh hari. Namun, kejati belum bisa melanjutkan proses pemeriksaan dugaan korupsi tersebut, karena belum diketahui kerugian negara dari proyek tersebut.

Ia mengatakan bila audit dari BPKP sudah selesai dan diserahkan ke penyidik maka pemeriksaan tersangka Albar baru dapat dilakukan. Sedangkan proses penyidikan akan berlangsung selama 120 hari kerja.


Source → Kasus Dugaan Korupsi Dishub Lampung Rp 8,7 M Mandek


Related Posts To Kasus Dugaan Korupsi Dishub Lampung Rp 8,7 M Mandek


Kasus Dugaan Korupsi Dishub Lampung Rp 8,7 M Mandek Rating: 4.5 Posted by: Unknown

Search Here

Popular Posts

Total Pageviews

Recent Posts