JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kasus mucikari prostitusi artis segera disidangkan.
"Segera disidangkan. Kami sudah menerima barang bukti dan tersangkanya dari Bareskrim Mabes Polri," kata Kepala Kejari (Kajari) Jakpus, Hermanto, Jumat (8/4).
Kedua tersangka itu, yakni Ferry Okviansah alias Ferry dan Ronal Rumagit alias Onal. Dalam waktu dekat Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan. Seteah itu, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kami akan segera melimpahkan ke PN Jakpus. Saat ini kedua tersangka itu ditahan," tegasnya.
Kasus tersebut bermula saat keduanya ditangkap oleh Bareskrim Polri di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Desember 2015. Dalam penangkapan itu, turut diamankan artis Nikita Mirzani dan model cantik yang juga mantan Putri Indonesia, Puty Rivaniy.
Namun kedua artis itu hanya dikenakan sebagai korban perdagangan orang. Sedangkan untuk kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara jo Pasasl 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Source → Kasus Prostitusi Artis Segera Disidangkan