DPR Diminta tak Persulit Pemberhentian Fahri Hamzah


JAKARTA -- Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru meminta pimpinan DPR RI segera memproses usulan penggantian pimpinan DPR. Pemberhentian dan penggantian Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR dinilainya tak perlu menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"PKS sudah mengirimkan surat penggantian pimpinan DPR RI. Ini tinggal diproses sesuai dengan tata tertib DPR," katanya di Jakarta, Jumat, (8/4).

Pimpinan DPR RI, ujar Zainudin, diminta membantu proses penggantian tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Gu gatan Fahri Hamzah hanya menginterupsi statusnya sebagai anggota DPR bukan sebagai pimpinan DPR.

Mekanisme Tata Tertib DPR, terang dia, seha rusnya bisa dengan mudah dieksekusi oleh pim pinan DPR. Caranya de ngan memproses pember hentian yang bersangkutan dan menetapkan penggantinya dalam sidang paripurna untuk diambil persetujuannya. "Ini tinggal keinginan politik dari pimpinan DPR," kata Zainudin.

Pergantian antarwaktu Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf menyatakan, pihaknya juga mengganti ang gota DPR Gamari Sutrisno. Kader PKS daerah pemilihan Jawa Tengah itu dinilai melanggar syariah. PKS sudah memberikan peringatan, tapi tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Dia mengatakan, karena pelanggaran syariah, yang memprosesnya adalah Dewan Syariah PKS. Yang bersangkutan tidak mematuhi teguran yang disam paikan partai. Al Muzzammil tidak bersedia menyebutkan perincian pelanggaran syariah yang dilakukan Gamari sehingga diganti dengan calon anggota legislatif yang memperoleh suara terbanyak kedua. 

"Sudah berulang kali diproses pelanggaran syariah, sudah diproses persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam laman resminya, DPP PKS menyebutkan telah mengajukan dua surat pergan tian antarwaktu (PAW) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Surat pertama ter tanggal 5 April 2016 pengajuan PAW atas nama Gamari Sutrisno, anggota Fraksi PKS dengan nomor anggota A 109. Surat kedua tertanggal 6 April 2016 pengajuan PAW atas nama Fahri Hamzah dengan nomor anggota A 118.

Kedua surat itu ditandatangani Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dan Wakil Sekjen Mardani Ali Sera. PKS mengusulkan pemberhentian keduanya dari jabatannya sebagai anggota DPR dan meminta pimpinan DPR menyampaikan usulan pemberhentian itu ke pada Presiden Jokowi untuk mem per oleh peresmian pemberhentian keduanya.

Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman menyatakan, pengajuan PAW untuk kedua anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut karena keduanya telah diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan di PKS. 

"Posisi keduanya sebagai anggota dewan yang mewakili PKS harus digantikan dengan caleg lain yang memiliki suara terbanyak setelah keduanya," kata Sohibul.

Keduanya dinilai melanggar AD/ART partai sehingga mendapat sanksi pemecatan dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Dalam surat tersebut juga DPP PKS meminta penggantian keduanya dengan calon anggota DPR dari daerah pemilihan masing-masing yang memiliki suara kedua terbanyak.

Fahri Hamzah terpilih dari Dapil Nusa Tenggara Barat, sedangkan Gamari Sutrisno dari Dapil Jawa Tengah III, yang meliputi daerah Blora, Grobogan, Pati, dan Rembang.  Dyah Ratna Meta Novia/ antara, ed: Erdy Nasrul


Source → DPR Diminta tak Persulit Pemberhentian Fahri Hamzah


Related Posts To DPR Diminta tak Persulit Pemberhentian Fahri Hamzah


DPR Diminta tak Persulit Pemberhentian Fahri Hamzah Rating: 4.5 Posted by: Unknown

Search Here

Popular Posts

Total Pageviews

Recent Posts