SURABAYA -- Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti merasa puas atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KADIN Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (7/4).
Sidang diawali dengan penyerahan alat bukti dari pemohon dan termohon kepada hakim tunggal Ferdinandus.
"Keterangan ahli sudah membuat persoalan ini terang benderang, mengajukan praperadilan itu sah, itu logika yang benar, apa yang dilakukan La Nyalla itu logika hukum yang benar menurut ahli," kata Fahmi Bahdim salah satu tim advokat pemohon.
Pemohon menghadirkan dua saksi ahli yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Eddy Umar Syarif Hiariej, dan dan Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia, Arif Setiawan.
Dalam keterangannya saksi ahli menjelaskan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik terlebih dulu harus memeriksa sebagai saksi. Hal ini dinilai Kuasa hukum La Nyalla kontras dengan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Jatim terhadap kliennya.
Fahmi melihat adanya kesalahan prosedural yang dilakukan Kejati dalam menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
"Apabila itu tidak dilakukan maka itu tidak sah, jadi untuk menetapkan seseorang tersangka harus diperiksa dulu, kecuali tangkap tangan. Terjadi kesalahan prosedural maka bisa dibatlkan dalam praperadilan ini," tuturnya.
Fahmi mengatakan kasus yang sudah diputus atau inkrah di pengadilan, tidak dapat dibuka kembali. Ini menjadi pertanyaan kuasa hukum atas kembali bergulirnya kasus korupsi kadin Jatim yang sebelumnya telah menjerat dua petinggi Kadin yakni Diar Kusumaputra dan Nelson Sembiring.
Diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam kasus dugaan dana hibah Pemprov Jatim kepada KADIN Jatim senilai Rp 5 miliar. Dana tersebut diduga diselewengkan dalam pembelian saham Bank Jatim pada 2012.
Source → Kuasa Hukum La Nyalla Tanggapi Keterangan Saksi Ahli