JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan tiga kebijakan baru sebagai penopang dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Hal ini dilakukan karena sejauh ini pembangunan smelter masih terbilang mandeg.
Menteri Koodinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2014 dan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2014, maka sejak 12 Januari 2017 produk olehagan enam komoditas mineral logam (tembaga, mangan, seng, timbal, timah, dan besi) tidak dapat dijual ke luar negeri.
Untuk menunjang ini, pemerintah memutuskan tiga kebijakan baru yang akan dikerjakan bersama. Pertama, saat ini terdapat dua kementerian yang menerbitkan izin pembangunan smelter. Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi khusus diberikan oleh Kementerian ESDM. Sementara izin usaha industri (IUI) akan dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
"Solusinya jangan membuat investor datang bulak-balik ke dua tempat," ujar Menko Perekonomian, Darmin Nasution melalui siaran pers, Kamis (7/4).
Sementara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut, dalam hal pemberian instensif pajak, smelter bisa mendapatkan tax allowance tapi bukan tax holiday. Sebab industri smelter tidak memberikan nilai tambah atau value added terhadap produksinya.
"Pemberian tax holiday akan diberikan pada industri yang memberikan nilai tambah besar. Jadi bukan sekdera mengolah biji beri, tapi pabrik Besi. Bukan penghasil alumina, tapi pabrik alumunium," kata Bambang.
Selain itu, pemerintah juga menggarisbawahi mengenai pengenaan royalti terhadap pertambangan. Royalti ini nantiny akan diambil di hulu, bukan pada pengolahannya.
Source → Pemerintah Siapkan Tiga Kebijakan untuk Pembangunan Smelter