JAYAPURA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berencana menerbitkan peraturan daerah (perda) mengenai perlindungan anggrek di wilayahnya.
Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Rosina Upessy mengatakan, dalam pelestarian anggrek di Bumi Cenderawasih jika nantinya memang diperlukan adanya suatu landasan hukum maka tidak ada salahnya diterbitkan sebuah perda. "Dalam penerbitan perda ini diperlukan adanya materi-materi yang disiapkan sehingga memenuhi persyaratan untuk menjadi sebuah produk hukum," katanya di Jayapura, Rabu (6/4).
Menurut Rosina, Papua dengan ribuan spesies anggrek merupakan potensi yang harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan secara tepat dan terkendali. "Persaingan global dalam sistem perbanyakan, perdagangan dan penelitian sudah semakin terasa sampai ke daerah ini," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, perlu upaya bersama dalam pengembangan dan perlindungan tanaman anggrek secara terus menerus. "Nantinya, dengan adanya penerbitan perda perlindungan anggrek ini dapat juga melestarikan tanaman tersebut yang sudah langka," katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga mendorong serta memotivasi petani anggrek untuk lebih kreatif dalam menyilangkan jenis-jenis anggrek.
Source → Pemprov Papua akan Terbitkan Perda Perlindungan Anggrek